Seorang WNI di Malaysia Menjadi Korban Penyiksaan Majikannya, Dipukul dan Hanya di Gaji 3 Kali dalam 2 Tahun

Kuala Lumpur - Seorang Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) asal Indonesia mengalami tindakan tak menyenangkan. Ia disiksa oleh majikannya saat bekerja di Malaysia.

KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi dengan device kawasan Brickfields telah menyelamatkan WNI tersebut. Penyelamatan setelah sebelumnya KBRI mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.

"KBRI Kuala Lumpur bertindak cepat untuk memastikan kebenaran laporan berkoordinasi dengan PDRM kawasan Brickfields, Kuala Lumpur," kata pihak KBRI Kuala Lumpur dalam keterangannya, Sabtu (12/6).

Kurang dari 24 jam usai menerima laporan, tepatnya pada tanggal 10 Juni 2021, PDRM menangkap pelaku penganiayaan. Diketahui, PLRT tersebut merupakan seorang perempuan berusia 51 tahun asal Lampung.

"Korban diduga mengalami penyiksaan oleh majikan warga negara Malaysia terlihat dari bekas luka lebam di wajahnya," kata dia.

Pihak PDRM kemudian membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan. Selanjutnya terduga pelaku penganiayaan dan suaminya tengah diproses dan dijerat pidana.

Dari pemeriksaan awal, korban diduga telah mengalami penyiksaan berupa pemukulan yang terkahir kali terjadi satu minggu sebelum penyelamatan. Ia diduga dipukul di beberapa bagian tubuh menggunakan benda tumpul.

Korban mengalami luka pada wajah di bawah mata dan pipi serta tulang pipi serta sekitar rahang yang diduga akibat pemukulan pelaku.

"Selama bekerja 2 tahun korban hanya memperoleh 3 kali pembayaran gaji yang dikirimkan kepada keluarganya di Indonesia," kata KBRI Kuala Lumpur.

Korban juga disebut selama ini juga sulit dapat dihubungi keluarga dengan akses penggunaan telepon yang sangat terbatas hanya 1 kali dalam sebulan.

KBRI Kuala Lumpur menyebut akan terus memantau dan melakukan pendampingan terkait kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dan terpenuhinya hak dari korban.

Sebelumnya, dalam beberapa bulan terakhir telah terdapat 4 kasus penyiksaan terhadap PLRT Indonesia di Malaysia. Dua kasus terakhir menimpa korban PLRT WNI di kawasan Sri Petaling dan di Selangor.

"KBRI akan terus mengawal dan memastikan penegakan keadilan bagi korban penyiksaan atas PLRT," ucapnya.

"Hal ini menunjukkan bahwa PMI Sektor domestik rentan terhadap pelanggaran oleh majikan seperti penyiksaan, gaji tidak dibayar dan pembatasan akses komunikasi dengan pihak keluarga.

Kondisi ini semakin menunjukkan pentingnya penyelesaian Memorandum Work and Protection of Indonesian Domestic Employees yang sebelumnya telah berakhir masa berlakunya sejak Oktober 2016," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Hidup Dian Sastrowardoyo yang Lahir di Keluarga Beda Agama dan Memilih Masuk Islam

Stok Vaksin Covid-19 di Jakarta Sangat Melimpah, Tapi Target Sudah Terlampaui

Potensi Sumba Timur Memanfaatkan UMKM Untuk Mendulang Rupiah