Aparat Polisi Menetapkan AH Sebagia Buronan yang Mengaku Utasan Presiden Utasan Jokowi
Jakarta - Satreskrim Polres City Jakarta Barat menetapkan AH sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Dalam aksinya, AH mengaku-ngaku sebagai utusan Presiden Jokowi. Penetapan tersangka usai penyidik Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat menyelidiki laporan dari seorang aktor bernama Fahri Azmi. Uangnya sejumlah Rp 75 juta dibawa kabur pelaku. "AH sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Kriminal Umum Polres City Jakarta Barat AKP Avrilendy saat dihubungi, Sabtu (28/8). Avrilendy menerangkan, pihaknya menjerat AH dengan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP terkait dugaan penipuan atau penggelapan. "Kita persangkakan di Pasal 372 dan atau 378 KUHP," ucap dia. Sebelumnya, Fahri Azmi melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya pada Rabu 14 Juli 2021 dengan nomor laporan LP/B/3472/ VII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya. Dalam perjalanannya, penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Dugaan penipuan sendiri bermula saat Fahri...