Kejaksaan Berhasil Menangkap Buronan Kasus Perusakan Hutan di Sambas
Kalbar - Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap seorang terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun dalam kasus perusakan hutan seluas 1.000 hektare di Kabupaten Sambas tahun 2017 bernama Maman Suherman. "Terpidana Maman Suherman kami tangkap bersama tim Tabur Kejagung, Senin (27/9) malam sekitar pukul 22.15 WIB, saat dia berada di Perumahan Pondok Indah, Jalan City Kencana V, Pondok Pinang Blok 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak dilansir Antara , Kamis (30/9). Dia menjelaskan, terpidana adalah mantan Direktur PT Kilau Mas Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan MA nomor 92K/Pid. Sus.LH/ 2017 tanggal 21 Juni 2017 dalam perkara tindak pidana melakukan pekerjaan atau perusakan kawasan hutan secara tidak sah. Dalam vonis itu, terpidana Maman Suherman terbukti melakukan tind...